Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab I Pasal 1 (2005:2), guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Menurut Agus S Suryobroto (2005:2), guru adalah orang yang bertanggung jawab terhadap perkembangan peserta didik dengan mengupayakan seluruh potensinya baik ranah afektif, kognitiv, maupun fisik, dan psikomotorik. Salah satu tugas pokok guru yaitu mengajar. Mengajar merupakan perbuatan yang memerlukan tanggung jawab moral, maka keberhasilan pendidikan siswa secara formal adalah tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugas mengajar. Mengajar merupakan perbuatan yang bersifat unik tetapi sederhana, dikatakan unik karena berkenaan dengan manusia dalam masyarakat. Dikatakan sederhana karena mengajar dilaksanakan secara praktik dalam kehidupan sehari-hari dan bisa dilakukan oleh siapa saja. Seorang guru pendidikan jasmani dituntut dapat berperan sesuai dengan bidangnya Menurut Agus S Suryobroto (2005:8-9), secara khusus tugas guru pendidikan jasmani secara nyata sangat kompleks antara lain: sebagai pengajar, sebagai pendidik, sebagai pelatih, dan sebagai pembimbing. Guru pendidikan jasmani memiliki tugas yang kompleks selain tugas mengajar pada jam pelajaran intrakulikuler, guru pendidikan jasmani juga berwenang mengajar atau melatih pada jam ekstrakulikuler khususnya yang berhubungan dengan olahraga. Dalam proses belajar mengajar kecakapan guru dapat diartikan sebagai kemampuan atau keahliannya melaksanakan kompetensi mengajar.
Menurut Undang-Undang No 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen Bab IV Pasal 10 (2005:6), Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Menurut Oemar Hamalik (2001:127), guru akan melaksanakan banyak hal agar pengajarannya berhasil, antara lain:
1) Mempelajari setiap murid dikelasnya,
2) Merencanakan, menyediakan, dan menilai bahan- bahan belajar yang akan dan atau telah diberikan,
3) Memilih dan menggunakan metode mengajar yang sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai, kebutuhan, dan kemampuan murid dan dengan bahan-bahan yang akan diberikan,
4) Memelihara hubungan pribadi seerat mungkin dengan murid,
5) Menyediakan lingkungan belajar yang serasi,
6) Membantu murid- murid memecahkan berbagai masalah,
7) Mengatur dan menilai kemajuan belajar murid,
8) Membuat catatan±catatan yang berguna dan menyusun laporan pendidikan,
9) Mengadakan hubungan dengan orang tua murid secara kontinyu dan penuh saling pengertian,
10) Berusaha sedapat±dapatnya mencari data melalui serangkaian penelitian terhadap masalah-masalah pendidikan,
11) Mengadakan hubungan dengan masyarakat secara aktif dan kreatif guna kepentingan pendidikan para siswa.
Dari pernyataan diatas dapat diambil kesimpulan bahwa sasaran yang ingin dicapai oleh seorang guru Penjasorkes sangat luas. Selain memberikan kemampuan siswa dalam hal kemapuan gerak, penguasaan teknik dasar olahraga, dan pengetahuan tentang hidup sehat. Pendidikan jasmani juga dapat mengembangkan aspek-aspek psikologis pada siswa yang terdiri atas aspek kognitif, aspek afektif, aspek psikomotor, dan aspek fisik. Sedangkan tercapainya sasaran pembelajaran pendidikan jasmani itu merupakan tugas dan tanggung jawab yang sangat besar bagi seorang guru pendidikan jasmani untuk ikut menentukan keberhasilan dalam pembelajaran terutama di sekolah. Akan tetapi segala kelemahan dan kekurangan menjadi masalah yang dapat menjadikan hambatan dalam proses pembelajaran jasmani. Seperti kurang harmonisnya hubungan antar guru, kinerja guru yang kurang maksimal, dan tidak adanya modifikasi dalam pembelajaran. Sehingga minat dan motivasi siswa berkurang untuk mengikuti pembelajaran pendidikan jasmani.