Hakikat Kurikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (BNSP 2006:3). Menurut Wawan S. Suherman (2004:7), kurikulum merupakan suatu pedoman atau cetak biru pengalaman (materi) belajar yang memungkinkan siswa dapat mencapai tujuan pendidikan
yang ditetapkan. Kurikulum yang digunakan pada




saat ini adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Menurut




Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang




Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik




Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan




mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan




menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI




(Standar Isi) dan SKL (Standar Kelulusan) serta berpedoman pada




panduan yang disusun




oleh Badan Standar Nasional Pendidikan








(BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti




ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP




19/2005 ( BSNP, 2006:3).




Setiap guru mata pelajaran termasuk guru mata pelajaran




Pendidikan jasmani, wajib menerapkan kurikulum yang berlaku saat




ini yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Namun yang




menjadi masalah tidak semua materi yang ada dalam kurikulum bisa




diselesaikan secara keseluruhan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa




faktor antara lain kecakapan guru, alokasi waktu, sarana prasarana dan




minat siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Jika hal tersebut




dapat terpenuhi maka dalam proses pembelajaran dapat berjalan


dengan lancar

wdcfawqafwef