Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelengaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu (BNSP 2006:3). Menurut Wawan S. Suherman (2004:7), kurikulum merupakan suatu pedoman atau cetak biru pengalaman (materi) belajar yang memungkinkan siswa dapat mencapai tujuan pendidikan
yang ditetapkan. Kurikulum yang digunakan pada
saat ini adalah kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang
Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan
menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI
(Standar Isi) dan SKL (Standar Kelulusan) serta berpedoman pada
panduan yang disusun
oleh Badan Standar Nasional Pendidikan
(BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti
ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP
19/2005 ( BSNP, 2006:3).
Setiap guru mata pelajaran termasuk guru mata pelajaran
Pendidikan jasmani, wajib menerapkan kurikulum yang berlaku saat
ini yaitu kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP). Namun yang
menjadi masalah tidak semua materi yang ada dalam kurikulum bisa
diselesaikan secara keseluruhan. Hal ini bisa disebabkan oleh beberapa
faktor antara lain kecakapan guru, alokasi waktu, sarana prasarana dan
minat siswa dalam mengikuti proses pembelajaran. Jika hal tersebut
dapat terpenuhi maka dalam proses pembelajaran dapat berjalan
dengan lancar