Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) adalah salah satu wahana untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik sedini mungkin (Mu’arifah dan Hardiyanto Wibowo, 1991:131). Menurut Sumarjo Basoeki (1981: 9) UKS adalah usaha kesehatan masyarakat yang dijalankan di sekolah-sekolah dengan anak didik beserta lingkungan hidupnya sebagai sasaran utama. Sekolah sebagai lembaga pendidikan merupakan lembaga yang penting untuk pembaharuan dan kebiasaan hidup yang lebih sehat.
Menurut Soenarjo (2002: 38) maksud dan tujuan UKS adalah mempertinggi derajat kesehatan, mencegah dan memberantas penyakit dan memperbaiki atau memulihkan kesehatan melalui:
a. Memberikan pendidikan kesehatan.
b. Mengawasi kesehatan dan mengenal kelainan kesehatan sedini mungkin, melakukan pertolongan pertama pada kecelakaan, pengobatan ringan, imunisasi, usaha pencegahan dan pengobatan kesehatan gigi dan mulut, usaha perbaikan gizi anak serta mengusahakan kehidupan lingkungan sekolah sehat.
Sedangkan menurut Mu’rifah dan Hardiyanto Wibowo, (1991: 251) tujuan UKS ada 2 yaitu:
a. Tujuan umum UKS adalah untuk meningkatkan hidup sehat dan derajat kesehatan peserta didik serta menciptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia indonesia seutuhnya.
b. Tujuan khusus UKS adalah untuk memupuk kebiasaan hidup sehat dan mempertinggi derajat kesehatan peserta didik yang didalamnya mencakup pengetahuan, sikap dan keterampilan untuk melaksanakan prinsip hidup sehat, serta berpartisipasi aktif di dalam usaha peningkatan kesehatan di sekolah dan perguruan agama, di rumah tangga maupun lingkungan masyarakat.
Dengan maksud tujuan UKS di atas maka diharapkan para guru Penjas orkes mampu memberikan layanan terhadap UKS. Layanan terhadap UKS diantaranya memberikan pertolongan pada kecelakaan, dan memberikan pendidikan kesehatan pada siswa.
Menurut Soenarjo (2002: 41) kegiatan UKS dilaksanakan dengan pengamatan, pemeriksaan, dan pemeliharaan kesehatan kepada siswa, pengawasan berfungsi untuk : a) melihat apakah siswa mempraktikkan kebiasaan hidup sehat dalam kehidupan sehari-hari, b) mengetahui apakah siswa yang sakit masih berobat di sekolah atau sudah ke puskesmas, c)untuk menemukan anak yang sedang sakit dan belum berobat, dilarang sekolah jika mengidap penyakit menular.
Dengan kegiatan-kegiatan di atas maka diharapkan peserta didik mempunyai kesempatan untuk tumbuh dan berkembang secara harmonis dan belajar secara efisien dan optimal. UKS dapat dikelompokkan dalam
tiga bidang atau disebut Trias UKS yaitu:
a. Pendidikan kesehatan
b. Pelayanan kesehatan di sekolah
c. Lingkungan kehidupan sekolah yang sehat (Mu’rifah dan Hardianto Wibowo 1991:252)
Selanjutnya disebutkan bahwa trias UKS tersebut dijelaskan secara singkat seperti di bawah ini:
a. Pendidikan Kesehatan
Pendidikan kesehatan bertujuan untuk memberi pengertian, pengetahuan, pandangan dan kebiasaan hidup sehat yang bersangkutan dengan masalah kesehatan dan menanamkan dasar-dasar kebiasaan hidup sehat serta mendorong siswa agar ikut berperilaku secara aktif dalam setiap usaha kesejahteraan diri sendiri dan dapat bertanggung jawab terhadap kesehatan lingkungan.
b. Pelayanan Kesehatan di Sekolah
Menurut Soenarjo (2002: 10), usaha pelayanan kesehatan sekolah ini meliputi bidang yang cukup luas dan terarah untuk memberikan bimbingan atau petunjuk kepada masyarakat sekolah berdasarkan hasil pemeriksaan dan mempunyai tujuan untuk dapat mengikuti pertumbuhan dan perkembangan para siswanya,
mengetahui sedini mungkin bila terdapat gangguan kesehatan atau penyakit yang menular dan memberikan pengobatan secepatnya. Dalam pelayanan kesehatan ini kegiatan-kegiatan yang biasa dilakukan di sekolah adalah: a) dapat diadakan pemeriksaan secara berkala, baik secara umum maupun secara khusus, b) pengukuran berat badan dan tinggi badan para siswa secara berkala, c) pencegahan dan pemberantasan panyakit yang menular dengan memberantas sumber infeksi, mencegah tercemarnya makanan oleh kuman dandapat memelihara kebersihan lingkungan sekolah.
c. Lingkungan kehidupan sekolah yang sehat
Lingkungan sekolah yang sehat tidak berarti mempunyai fasilitas fisik yang aman, perlengkapan yang banyak, persediaan air dan keperluan lain yang harus ada di dalam kriteria lingkungan sehat, arti lingkungan sekolah yang sehat dapat diperolah apabila siswa dapat menikmati suasana yang menyenangkan dan besar artinya untuk perkembangan dan pembinaan mental dan sosial, begitulah menurut Soenarjo (2002: 13).
Menurut Indan Entjang (1983: 120-121) bahwa pendidikan kesehatan tujuannya adalah menananmkan pandangan dan kebiasaan hidup sehat kepada anak didik agar dapat turut bertanggung jawab terhadap kesehatan dirinya serta lingkungannya, dan ikut aktif dalam usaha-usaha kesehatan. Tujuan tersebut dicapai dengan tahap-tahap:
1) Memeberi pengetahuan tentang dasar-dasar hidup sehat,
2) Menimbulkan sikap dan tingkah laku yang baik terhadap persoalan kesehatan,
3) membentuk kebiasaan hidup sehat dam latihan-latihan.
Untuk dapat melaksanakan penyuluhan kesehatan ini dengan baik, diperlukan adanya lingkungan sekolah yang mendukung dan pelayanan kesehatan yang baik. Tetapi meskipun demikian kita tidak perlu menunggu sampai adanya fasilitas yang lengkap, melinkan harus dapat mulai dari hal-hal yang dapat dilaksanakan terlebih dahulu, misalkan kebersihan perorangan, kebersihan lingkungan sekitar
sekolah dan lain-lain.